Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Berdasarkan rapat para ketua umum partai politik pengusung paslon 03, sepakat hak angket digulirkan.
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyebutKetua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sangat serius menyikapi wacana pengguliran hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menambahkan, berdasarkan rapat para ketua umum partai politik (parpol) pendukung paslon nomor 03 pada 15 Februari 2024, disepakati untuk mendukung hak angket guna mengoreksi pemilu yang dinilai tidak benar.
Saat itu, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan. Tetapi juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono.
Rapat yang juga dihadiri Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjio, menghasilkan keputusan mengoreksi Pemilu 2024 dengan tiga cara.
Pertama, melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hal ini pihak yang didugat adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, jalur politik dengan menggulirkan hak angket di DPR oleh parpol pendukung paslon nomor 03. Dan ketiga, tekanan publik dan opini masyarakat.
“Saya belum bisa mengatakan seberapa besar harapan menegakkan demokrasi melalui hak angket, karena keputusan hak angket tergantung pada yang banyak," kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Kamis (7/3).
"Politik mencari menang, menang itu tergantung manuver, beda dengan hukum mencari benar dan pedomannya jelas tinggal hakimnya berani atau tidak. Apakah hakimnya terintervensi atau tidak secara politik. Tetapi menurut saya, seberapa besar pun peluangnya harus dilakukan," jelas Mahfud.
Mahfud menuturkan bahwa parpol pendukung dan Ganjar Pranowo, yakni PDI Perjuangan dan PPP sepakat mendorong hak angket.
Selain itu, parpol pendukung paslon nomor 01 yakni PKS, Partai NasDem dan PKB juga mendukung hak angket, dan menunggu PDI Perjuangan sebagai motor penggerak.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).
Ada tiga UU yang akan disandingkan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN. Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.
“Padahal UU untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, tetapi dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ujarnya.
Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan sepersetujuan DPR.
Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.
“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Dia mengatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.
“Itu perlu berbulan-bulan, Oktober tidak akan selesai,” katanya.
Mahfud mengatakan jika terjadi pelagggaran UU, maka akan ada rekomendasi. Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.
Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” pungkas Mahfud.