Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menjelaskan terdapat dua cara resmi untuk menyelesaikan permasalahan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pertama jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, dia sampaikan melalui akun media sosial X @mohmahfudmd pada Senin (26/2).
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK, asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," tulis Mahfud.
Kedua melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR. Adapun adresat atau subjek hukum yang ditujukan oleh upaya tersebut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo. Sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelas dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden. Selama terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Atas cuitan tersebut, Mahfud mendapatkan respon dari salah satu pengikutnya, bahwa pemakzulan akan memakan waktu yang lama.
Mahfud pun sepakat jika pemakzulan akan melewati berbagai proses yang panjang dan penuh kehati-hatian.
"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," pungkas Mahfud.