Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan hak angket DPR diperbolehkan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2).
"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR bukan untuk menyelidiki hasil pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, dalam menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegas dia.
Mahfud melihat belakangan ahli-ahli sudah berbicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
Dia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu.
Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.
Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memiliki hak melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.
Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.