Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Partai Politik (Parpol) koalisi pendukung pasangan calon (Paslon) nomor 03 menggulirkan hak angket pada 15 februari 2024.
Hak angket untuk mengoreksi pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga ada praktik kecurangan di dalamnya.
Bahkan, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung penuh hak angket di DPR agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 terungkap.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengungkap tujuan hak angket bukan untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, ada tiga undang-undang yang akan dibawa dalam hak angket.
UU tersebut disinyalir dilanggar saat pesta demokrasi kemarin.
Yakni, UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).
“Saya belum bisa mengatakan seberapa besar harapan menegakkan demokrasi melalui hak angket, karena keputusan hak angket tergantung pada yang banyak," kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Kamis (7/3).
Berikut UU yang digulirkan dalam hak angket:
-UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (Bansos)
Mahfud menjabarkan anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.
Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.
"Padahal UU untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, padahal dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang," kata Mahfud.
Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan sepersetujuan DPR.
-UU KKN
Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.
"Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket," tegas Mahfud.
Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Mahfud menegaskan tidak ada upaya pemakzulan Presiden Jokowi dalam Hak Angket yang digulirkan.
Karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Dia mengatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.
"Itu perlu berbulan-bulan, Oktober tidak akan selesai," katanya.
Mahfud mengatakan jika terjadi pelagggaran UU, maka akan ada rekomendasi. Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.
Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket," pungkas Mahfud.