Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menjadi prinsipal dari pihak pemohon untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui pidato pembukanya, Mahfud mengatakan bakal selalu ada yang datang kepada hakim untuk melakukan bisikan terkait putusan permohonan.
"Selalu ada yang datang kepada hakim untuk mendorong agar permohonan ini ditolak dan pasti juga ada pula yang datang untuk mengabulkan. Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan hati nurani," kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Mahfud mengatakan bahwa bisikan yang datang memang tidak mudah untuk dihindari karena selalu terjadi. Namun pada akhirnya, sebagai pihak pemohon, Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
"Kami berharap ketika mengambil langkah penting hakim dapat menyelamatkan masa depan demokrasi. Jangan sampai timbul persepsi bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan saja," ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, yang terpenting dalam Pemilu adalah bukan siapa pemenangnya namun bagaimana Pemilu bisa menjadi sarana edukasi demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dengan peradaban yang lebih maju.
"Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang maju melalui keadilan moral dan etika," kata Mahfud.
TPN Ganjar Minta KPU Gelar Pemungutan Ulang Lawan Anies & Batalkan Kemenangan Prabowo
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.