Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Demokrasi Keadilan (TDK) atau Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kecewa lantaran tidak bisa menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memperbolehkan kapolda yang dimaksud untuk menjadi saksi.
"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi. Setidaknya ada 30 saksi san 10 saksi ahli untuk dibawa ke gugatan Pilpres nanti.
"Saya enggak mau menyebut (kapoldanya). Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya (saksi)," sebutnya.
Sementara untuk proses pendaftaran, kata Todung, diperkirakan pihaknya akan menyerahkan draft gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman. Sebagaimana aturan yang berlaku dalam aturan KPU.
"Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," ujarnya.
"Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya dan mungkin 25 atau 26 sudah ada sidang," tambah dia.
Kapolri Penasaran
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum mengetahui siapa sosok kapolda yang akan jadi saksi dalam gugatan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolda tersebut diminta menjadi saksi dugaan kecurangan pemilu oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3).
Meski memperbolehkan kapolda tersebut menjadi saksi, namun Sigit mengingatkan harus memiliki bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan pemilu.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," katanya.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," tambahnya.
Sigit mengaku akan memantau terus perkembangan sengketa pemilu di MK. Menurutnya, bila benar ada kecurangan di pemilu ia janji akan memproses.
"Kemudian pertanyaan terakhir posisi kami apalagi terkait isu ada saksi dari kapolda dan sebagainya ya kita tunggu saja. Bila betul ada melanggar ya kita proses," kata Sigit.
"Namun kalau tidak ada kita tunggu saja seluruh hasil dan kita doakan seluruh tahapan, baik KPU, MK bisa berjalan baik dan hasilnya bisa diterima masyarakat," ucapnya.