Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Setidaknya ada 30 saksi san 10 saksi ahli untuk dibawa ke gugatan Pilpres nanti.
Setidaknya ada 30 saksi san 10 saksi ahli untuk dibawa ke gugatan Pilpres nanti.
Tim Demokrasi Keadilan (TDK) atau Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kecewa lantaran tidak bisa menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang mengklaim kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memperbolehkan kapolda yang dimaksud untuk menjadi saksi.
“Saya gak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi,” kata Todung kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi. Setidaknya ada 30 saksi san 10 saksi ahli untuk dibawa ke gugatan Pilpres nanti.
“Saya gak mau menyebut (kapoldanya). Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya (saksi),” sebutnya.
Sementara untuk proses pendaftaran, kata Todunh, diperkirakan pihaknya akan menyerahkan draft gugatan ke MK tiga hari setelah pengumuman. Sebagaimana aturan yang berlaku dalam aturan KPU.
“Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK,” ujarnya.
“Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari mk kapan sidangnya dan mungkin 25 atau 26 sudah ada sidang,” tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum mengetahui siapa sosok kapolda yang akan jadi saksi dalam gugatan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolda tersebut diminta menjadi saksi dugaan kecurangan pemilu oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
“Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3).
Meski memperbolehkan kapolda tersebut menjadi saksi, namun Sigit mengingatkan harus memiliki bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan pemilu.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," katanya.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," tambahnya.
Sigit mengaku akan memantau terus perkembangan sengketa pemilu di MK. Menurutnya, bila benar ada kecurangan di pemilu ia janji akan memproses.
"Kemudian pertanyaan terakhir posisi kami apalagi terkait isu ada saksi dari kapolda dan sebagainya ya kita tunggu saja. Bila betul ada melanggar ya kita proses," kata Sigit.
"Namun kalau tidak ada kita tunggu saja seluruh hasil dan kita doakan seluruh tahapan, baik KPU, MK bisa berjalan baik dan hasilnya bisa diterima masyarakat," ucapnya.
Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaMulanya, Ganjar dan Mahfud menghampiri tim pembela Prabowo-Gibran yang telah memasuki ruang sidang.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya