Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Cak Imin menegaskan, hak angket demi kebaikan bersama untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Dia menegaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari hak angket Pemilu 2024."Belum. Saya lihat kok belum ada tanda-tanda kekhawatiran itu. Mungkin karena kita bisa menjelaskan bahwa angket ini tidak berniat buruk, tetapi berniat baik," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (11/3).
Cak Imin menegaskan, hak angket demi kebaikan bersama untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
"Ini untuk kebaikan semua pihak ya, supaya pemilu kita menjadi Jurdil, langsung umum bebas," ujar Cak Imin.
merdeka.com
Lebih lanjut, Cawapres Anies Baswedan ini mengingatkan semua pihak tidak alergi dengan hak angket. Hak angket penting agar kegagalan Pemilu 2019 tidak terulang lagi.
"Karena catatan perjalanan Pemilu itu bisa dokumentasikan secara resmi melalui angket. Sehingga kita tidak mengulang lagi kegagalan atau kesalahan dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan ini,"
tegas Cak Imin.
merdeka.com
Syarat Hak Angket
Diketahui, pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Mekanisme Hak Angket
Mekanisme Hak Angket DPR dimulai dengan inisiasi permintaan Hak Angket oleh anggota DPR.
Anggota DPR yang ingin mengajukan Hak Angket harus mengajukan proposal kepada pimpinan DPR dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota DPR.
Setelah persetujuan diperoleh, DPR membentuk Panitia Hak Angket yang terdiri dari anggota DPR. Setelah Panitia Hak Angket dibentuk, tahapan penyelidikan dimulai.
Panitia melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan mempengaruhi kepentingan masyarakat. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan wawancara, mendengarkan testimoni, dan melakukan berbagai kegiatan investigasi lainnya.