Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Putusan MK itu diputus pada Senin kemarin.
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap agar hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus berjalan walau sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
merdeka.com
Diketahui, putusan MK itu diputus pada Senin (22/4) kemarin.
"Ya, saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena disitu kita bisa membangun sistem Pemilu, yang lebih konprehensif," kata Cak Imin di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4).
"Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu. Kalau kita serahkan dalam proses dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu, maka kita tidak pernah belajar dari berbagai kesalahan kegagalan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024," sambungnya.
Oleh karenanya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 ini menyebut, sangat dibutuhkannya hak angket dugaan kecurangan Pemilu tersebut.
"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah, tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ujarnya.
"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI, itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," sambungnya.
Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
"Jadi kaitan dengan gak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu ya, tapi kita tujuan awalnya adalah ingin meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti yang kita alami dan rasakan terhadap Pemilu 2024, Itu saja," ujar Syaikhu.
"Tapi nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan itulah yang realitas ini PKS, masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," sambungnya.
Sehingga, pihaknya akan bergabung jika ada yang tetap menggulirkan hak angket tersebut .
"Jadi kalau, misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket," pungkasnya.
merdeka.com