PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Dugaan penggelembungan suara ditemukan PPK PKS di Kota Depok dan Kota Bekasi.
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan, ada upaya penggelembungan suara untuk DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Barat VI, yakni Kota Depok dan Kota Bekasi. Ia pun memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Mabruri menyebut, saksi PKS menemukan beberapa kasus penggelembungan suara yang terjadi di beberapa tempat di Kota Depok.
"Beberapa contoh kasus penggelembungan suara di beberapa kecamatan Kota Depok dan Kota Bekasi berdasar temuan dari saksi-saksi PPK PKS yang bertugas," kata Mabruri dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Dia membeberkan temuan-temuan itu. Pertama, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Berdasarkan laporan dari DPC PKS Sukmajaya dan Saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 4 Maret 2024 mereka menemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI khususnya dari Partai Nasdem yang jumlahnya meningkat dari 7.250 menjadi 9.756 suara atau terjadi penambahan suara 2.506 suara," sambungnya.
Atas temuan tersebut, saksi PPK PKS meminta agar dilakukan proses penghitungan suara ulang dengan mengacu pada dokumen/file C-Hasil. Setelah dilakukan pengecekan ulang, akhirnya suara kembali sesuai dengan penghitungan semula.
Kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Berdasarkan laporan dari Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono, adanya pengelembungan suara Partai NasDem untuk DPR RI, di Kelurahan Kedaung 153, Kelurahan Sawangan Baru 177 dan Kelurahan Pengasinan 250 yang diambil dari suara tidak sah.
Mabruri mengungkapkan, untuk kejadian penggelembungan suara di Kota Bekasi tepatnya di Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Bekasi Barat.
Berdasarkan laporan dari DPC PKS Pondok Gede dan Saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 2 Maret 2024 ditemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI khususnya dari PAN yang bertambah hingga 520 suara.
"Terdistribusi di beberapa kelurahan, antara lain Kelurahan Jatiwaringin naik 105 suara, Kelurahan Jatibening naik 100 suara, Kelurahan Jatimakmur naik 100 suara, Kelurahan Jatibening Baru naik 115 suara, dan Kelurahan Jati Cempaka naik 100 suara. Melalui proses advokasi, akhirnya suara kembali sesuai dengan penghitungan semula," tambahnya.
Terkait kasus di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi tersebut. Berdasarkan laporan dari DPC PKS Bekasi Barat dan Saksi-saksi PPK PKS yang bertugas, pada 4 Maret 2024 ditemukan kejanggalan pada proses penghitungan suara DPR RI dari PAN yang melonjak hingga 630 suara.
"Itu terjadi di beberapa kelurahan dengan mengambil suara yang tidak terpakai yang dijadikan tambahan pemilih. Kelurahan Bintara naik 300 suara, Kelurahan Bintara Jaya naik 30 suara, dan Kelurahan Kranji naik 300 suara. Setelah proses advokasi oleh para Saksi PKS, jumlah suara kembali sesuai dengan semestinya," paparnya.
Atas rangkaian kasus penggelembungan suara tersebut, PKS mendesak kepada pihak penyelenggara Pemilu (KPU-KPUD, Bawaslu, dan PPK) untuk bersikap jujur, adil, dan tidak mencurangi penghitungan suara.
"Kami akan bersikap tegas dan akan memproses secara hukum sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku jika kecurangan masih berlanjut dan tidak ada perbaikan," ucapnya.
"Seluruh simpatisan, kader, dan saksi PKS akan bekerja keras mengawal suara rakyat, dan PKS juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengawasi setiap proses penghitungan suara agar Pemilu bersih, jujur, dan adil," pungkasnya.