Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah V menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pileg 2024. NasDem mengklaim, suaranya di daerah pemiliham tersebut sudah secara curang dikurangi oleh termohon yaitu KPU. Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.
"Pengurangan suara tersebut karena adanya migrasi perpindahan suara atau pengurangan pengalihan suara milik pemohon secara melawan hukum yanf dilakukan secara terstrukur, sistematis dan masif (TSM)," kata perwakilan Partai NasDem di ruang sidang panel 2, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4).
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU dengan mengalihkan perolehan suara sah milik pemohon kepada phak terkait dan/atau pihak lainnya sehingga menguntungkan pihak terkait dan/atau pihak lainnya.
Tim kuasa hukum NasDem juga mengklaim telah mencocokkan jumlah perolehan suara yang ada di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan ditemukan 728 TPS pada 4 kabupaten/kota Dapil Jateng V terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam c1 sehingga menguntungkan pihak terkait.
"Ini merugikan pemohon karena sehaursnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jateng V," ujar tim kuasa hukum NasDem.
Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum NasDem dalam petitum sengketa Pileg 2024 memohon agar MK memerintahkan KPU membatalkan keputusan soal penetapan hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan terkait.
“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar tim kuasa hukum NasDem.
“Memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5, daeah pemilihan Jawa Tengah V dengan peroleh 135.229 suara,” imbuhnya menandasi.
Sebagai informasi, Dapil Jawa Tengah V meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.