Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah V menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pileg 2024. NasDem mengklaim, suaranya di daerah pemiliham tersebut sudah secara curang dikurangi oleh termohon yaitu KPU. Akibatnya, NasDem gagal mendapatkan satu kursi tambahan di DPR RI.
"Pengurangan suara tersebut karena adanya migrasi perpindahan suara atau pengurangan pengalihan suara milik pemohon secara melawan hukum yanf dilakukan secara terstrukur, sistematis dan masif (TSM)," kata perwakilan Partai NasDem di ruang sidang panel 2, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4).
Tim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU dengan mengalihkan perolehan suara sah milik pemohon kepada phak terkait dan/atau pihak lainnya sehingga menguntungkan pihak terkait dan/atau pihak lainnya.
Tim kuasa hukum NasDem juga mengklaim telah mencocokkan jumlah perolehan suara yang ada di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan ditemukan 728 TPS pada 4 kabupaten/kota Dapil Jateng V terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam c1 sehingga menguntungkan pihak terkait.
"Ini merugikan pemohon karena sehaursnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jateng V," ujar tim kuasa hukum NasDem.
Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum NasDem dalam petitum sengketa Pileg 2024 memohon agar MK memerintahkan KPU membatalkan keputusan soal penetapan hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan terkait.
“Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar tim kuasa hukum NasDem.
“Memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5, daeah pemilihan Jawa Tengah V dengan peroleh 135.229 suara,” imbuhnya menandasi.
Sebagai informasi, Dapil Jawa Tengah V meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaKubu paslon Capres-Cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kompak menyoroti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya