NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah
Seharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Seharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah
Partai Nasdem menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.
Petitum telah disampaikan Nasdem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 khususnya di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia," kata Kuasa Hukum Nasdem Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Adapun sidang Pileg 2024 di Panel 3 dipimpin tiga majelis Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Ucok menyampaikan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 tps biasa ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.
"Menurut kami, di 4 tps biasa dan ditambah 38 TPS khusus yaitu TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 namun di kab kota di-nol-kan yang mulia," ucap Ucok.
Seharusnya, lanjut Ucok perolehan Partai NasDem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4.124 suara.
"Jadi ada kurang 2.400 (suara NasDem di distrik Tembagapura)," ujarnya.
Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.
"Cuma karena memang tidak berpatokan pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan berita acara dari Bawaslu maka dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum," terang Ucok.
NasDem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.
Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta melakukan rekapitulasi terhadap hasil pencermatan pemilihan umum DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.