Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Suaranya diambil PAN di daerah Pemilihan Jawa Barat IV
Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin panas. Kali ini PDIP merasa dirugikan.
Suaranya diambil PAN di daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Jumlahnya adalah sebanyak 5.071 suara.
Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen menyatakan PDIP selaku pemohon memiliki bukti kuat.
Dia pun menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara tersebut.
Dalam sengketa ini, Hakim Suhartoyo menjadi ketua di sidang Panel 1.
Roy membeberkan, di Dapil IV Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDIP sebesar 113.426.
Lalu pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355.
“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4).
Roy melanjutkan, dengan menunjukkan bukti perolehan suara untuk PAN, pada C-hasil sebesar 106.848 suara, dan di D.
Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara.
"Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," klaim Roy.
Atas temuan itu, lanjut Roy, PDIP berkesimpulan suara PAN telah mengalami penggelembungan.
Akibatnya, PDIP merasa dirugikan di daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Dia pun meminta agar MK menetapkan jumlah suara yang sesuai hitungan PDIP di daerah pemilihan tersebut.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.84,” tutup Roy.