Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PAN Duga Perolehan Suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1 Berpindah ke PPP
PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Julianto Asis mempermasalahkan dugaan adanya pengurangan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dan Pidie Jaya 1.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Julianto menjelaskan, PAN selaku pihak pemohon merasa dirugikan karena adanya pengurangan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak termohon.
Suara untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2 yang mereka dapatkan diduga berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan perhitungan partainya, lanjut dia, seharusnya PAN mendapatkan 24.413 suara, namun suara yang ditetapkan oleh KPU adalah sebesar 24.284 suara, sedangkan PPP yang seharusnya mendapatkan 24.362 suara, menjadi memperoleh 25.348 suara.
“Ada penambahan 986 suara untuk PPP,” kata Julianto.
Menurut Julianto, adanya penambahan suara untuk PPP telah merugikan PAN karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kursi untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2.
Julianto juga mempermasalahkan penambahan suara bagi Partai Aceh untuk pengisian anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 yang meliputi Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Meurah Dua.
“Menurut pemohon, ada penambahan 2.444 suara,” ujar Julianto, demikian dikutip Antara.
“Menurut pemohon, seharusnya 2.336 suara atau ada selisih pengurangan 118 suara,” ujar Julianto.
Julianto mengatakan, dua kesalahan tersebut terlihat dengan adanya perbedaan perolehan suara ketika dipersandingkan antara formulir C Hasil salinan dan D Hasil.
Dalam permohonannya, PAN menyebut bahwa kesalahan tersebut karena rekapitulasi yang tidak dilaksanakan dengan benar. Selain itu, PPK dalam melakukan rekapitulasi tidak secara keseluruhan melaksanakan dengan berdasarkan formulir C Hasil yang berasal dari kotak suara tersegel, melainkan terdapat juga dengan berdasarkan formulir yang dimiliki saksi dari perwakilan partai politik.
Atas uraian tersebut, PAN pun meminta MK agar menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Aceh 2 untuk pengisian anggota DPR Aceh dan Dapil Pidie Jaya 1 untuk anggota DPRK Pidie Jaya.
Partai tersebut juga meminta agar MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar berdasarkan perhitungan mereka.
PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAwiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan paparan rekapitulasi dari KPU Provinsi Maluku, terdapat empat partai unggul masuk ke kursi Senayan.
Baca Selengkapnya