Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi
DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang dijabat oleh Ummi Wahyuni berganti di pengah proses rekapitulasi. Meski begitu, hal ini dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).
Ia dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Sidang ini mengemuka setelah Eep mengadukan Ummi karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.
Tahapan Pilkada Serentak Tidak Terganggu
Sebelumnya keputusan diambil, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9).
Semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan keputusan ini mengejutkan, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan pleno untuk memilih pengganti.
"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Hedi.
"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," terang dia.
Di sisi lain, Hedi memastikan bahwa Ummi akan tetap bertugas di KPU Jabar meski tidak lagi sebagai Ketua. Artinya, tidak ada pencopotan dari jajaran komisioner. Sebelum diputuskan pengganti, maka KPU Jabar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
"(Ummi) Masih tetap komisioner. Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," terang dia.