KPU Diminta Berbenah Usai DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Akibat Kasus Asusila
Pemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Jeirry menegaskan, putusan pemberhentian terkait menunjukkan bahwa KPU memiliki persoalan internal yang akut.
KPU Diminta Berbenah Usai DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Akibat Kasus Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI.
Pemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menilai, putusan tersebut sudah ditunggu banyak orang.
Sebab semestinya, pemberhentian Ketua KPU RI sudah dilakukan dalam kasus asusila sebelumnya.
“Meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan,” kata Jeirry melalui pesan singkat diterima, Kamis (4/7).
Jeirry menegaskan, putusan pemberhentian terkait menunjukkan bahwa KPU memiliki persoalan internal yang akut.
Contohnya, banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar.
“KPU seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar. Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu sebelumnya dan Pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik,” kritik dia.
Jeirry berharap dengan pemberhentian Hasyim, KPU bisa berbenah dan menjadi penyelenggara Pemilu yang lebih baik.
“Harapannya KPU dapat memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak,” dia menandasi.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.