Ketua KPU Dipecat DKPP, Begini Mekanisme Pergantiannya Sesuai UU
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila.
Dengan adanya pemecatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengaku menghormati apa yang menjadi putusan DKPP tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP telah sesuai dengan fakta persidangan dan sudah sesuai dengan kewenangannya.
"Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah enggak terlalu sulit. (Lewat Komisi II) Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya, yang terpilih lima itu," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya. Sehingga, tidak diperlukan kembali pembentukan tim seleksi.
"Pembentukan Tim seleksi eggak lagi, kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu. Kalau enggak salah si Ryan. Cuma si Ryan kan almarhum," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk proses pergantian posisi atau jabatan itu nantinya tetap harus melakukan konfirmasi ke Komisi II DPR RI dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya DKPP," jelasnya.
Kemudian, saat ditanyakan apakah nantinya akan ada anggota baru yang masuk ketika Hasyim secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Nantinya akan ada anggota pengganti.
"Iya, kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru. Tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan tapi anggotanya masih, enggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan plus keanggotaannya juga pasti ada penggantian," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Komisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua DPW PKB Jawa Tengah itu secara otomatis sudah mendapatkan mandat dari partainya.
Baca SelengkapnyaPuan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya