![KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/5/1720171552086-l5som.jpeg)
KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini belum melakukan permintaan maaf terkait kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan permohonan maaf kepada publik. Menurutnya, hal itu menjadi urusan pribadi Hasyim dan bukan kelembagaan.
"Gini teman-teman, yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Jadi ya gimana, kan, kita enggak mau komentarin seperti apa, putusannya sudah keluar ya kita hormati di situ," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Mellaz menegaskan, pihaknya dalam hal ini KPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim.
"Ya gini, kalau KPU-nya disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan) ini kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri. Tapi kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme," tegasnya.
"Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap UU, di situ," pungkas Mellaz.
Sebelumnya, Plt KPU RI Mochamad Afifuddin memastikan, jika pihaknya tidak ingin mengomentari apa yang menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Hasyim Asy'ari.
Bahkan, saat disinggung apakah KPU RI akan melakukan permohonan maaf atas hal itu. Menurutnya, putusan itu bersifat secara pribadi dan bukan kelembagaan.
"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP, karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (4/7).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaHasyim dilantik sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. Di tengah perjalanan, DKPP memberhentikan karena kasus asusila
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA
Baca SelengkapnyaKorban dugaan asusila Cindra Aditi bersyukur dengan keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya