KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi
KPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan
KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini belum melakukan permintaan maaf terkait kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan permohonan maaf kepada publik. Menurutnya, hal itu menjadi urusan pribadi Hasyim dan bukan kelembagaan.
"Gini teman-teman, yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Jadi ya gimana, kan, kita enggak mau komentarin seperti apa, putusannya sudah keluar ya kita hormati di situ," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Mellaz menegaskan, pihaknya dalam hal ini KPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim.
"Ya gini, kalau KPU-nya disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan) ini kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri. Tapi kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme," tegasnya.
"Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap UU, di situ," pungkas Mellaz.
Sebelumnya, Plt KPU RI Mochamad Afifuddin memastikan, jika pihaknya tidak ingin mengomentari apa yang menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Hasyim Asy'ari.
Bahkan, saat disinggung apakah KPU RI akan melakukan permohonan maaf atas hal itu. Menurutnya, putusan itu bersifat secara pribadi dan bukan kelembagaan.
"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP, karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (4/7).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).