Ketua KPU Terlibat Asusila, Puan Minta Proses Seleksi Dievaluasi
Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
DKPP memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim.
Ketua DPR Puan Maharani menyayangkan sikap amoral dari Hasyim tersebut.
“Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Puan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan m pengganti Hasyim merupakan calon komisioner KPU RI nomor urut berikutnya yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2022, Yakni Iffa Rosita.
Diketahui, Calon komisioner KPU dari urutan 8 sampai 14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at.
“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut dimana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (4/7).
Guspardi juga menegaskan bahwatindakan Hasyim memalukan. “Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi.
Guspardi menyatakan KPU ke depan harus bisa mengembalikan nama baik KPU. “Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik,” kata dia.
Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapn Pilkada.
“Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkasnya.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya