![Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720069523234-pjt3o.jpeg)
![Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720069523234-pjt3o.jpeg)
DKPP memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan tindakan Hasyim memalukan. “Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi pada wartawan, Kamis (4/7).
Guspardi menyatakan KPU ke depan harus bisa mengembalikan nama baik KPU.
“Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik,” kata dia.
Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapn Pilkada.
“Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.
“Penggantiannya sudah diatur dengan UU, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu,” kata Yanuar pada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Menurut Yanuar, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.
“Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu,” kata dia.
DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca SelengkapnyaDKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dipecat DKPP sebagai ketua KPU RI akibat perbuatan asusila terhadap anggota PPLN berinisial CAT.
Baca Selengkapnya