![Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/3/1720007632353-w8y16h.jpeg)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
DPR mengungkapkan, mekanisme Pilkada sudah berjalan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
DPR mengungkapkan, mekanisme Pilkada sudah berjalan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot. Dia mengungkapkan, mekanisme Pilkada sudah berjalan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
"Oh enggak, enggak (ganggu proses Pilkada) kan Pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
"Kemudian tahap berbagai macam informasi yang disampaikan kepada partai politik kan sudah berjalan dengan baik. Artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih," sambungnya.
Apalagi, menurut Yanuar, tatanan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tertata dengan baik. Sehingga, dia meyakini kasus yang menyeret Hasyim tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada.
merdeka.com
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaJika PKB mengusung kadernya menjadi cagub di Pilkada Jakarta, maka PDIP menjadi cagub di Pilkada Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca Selengkapnya