Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
DPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
DPR mengungkapkan, mekanisme Pilkada sudah berjalan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot. Dia mengungkapkan, mekanisme Pilkada sudah berjalan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
"Oh enggak, enggak (ganggu proses Pilkada) kan Pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
"Kemudian tahap berbagai macam informasi yang disampaikan kepada partai politik kan sudah berjalan dengan baik. Artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih," sambungnya.
Apalagi, menurut Yanuar, tatanan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tertata dengan baik. Sehingga, dia meyakini kasus yang menyeret Hasyim tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada.
"Karena tatanannya kan sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan Pilkada kan sudah tertata. Kita kan sudah pengalaman berulang kali Pilkada langsung, dan itu sih enggak terlalu banyak berpengaruh,"
pungkasnya.
merdeka.com
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.