Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim.
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim sendiri diberhentikan karena kasus asusila.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).
Meski Hasyim diberhentikan, Jokowi memastikan bahwa pilkada 2024 akan berjalan lancar dan jurdil.
'Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima keputusan DKPP yang telah memberhentikan-nya. Hasyim mengucap-kan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas-tugas penyelenggara pemilu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/7).
"Hari ini Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui subtansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," sambungnya.