Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal surat presiden (surpres) terkait pengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung akan kita percepat," kata Jokowi di Posyandu Rajawali 3, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Jokowi tak menjawab saat ditanya kapan surpres pergantian Ketua KPU RI. Dia juga diam siapa sosok yang akan ditunjuk untuk menggantikan Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penggantinya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DKPP yang memecat Hasyim.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.