Tugas Perdana Plt Ketua KPU, Memastian Tahapan Pilkada 2024 Tidak Terganggu
Meski adanya pergantian Ketua KPU RI, tidak akan merubah sistem komunikasi.
Meski adanya pergantian Ketua KPU RI, tidak akan merubah sistem komunikasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin resmi menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI. Dia menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pemberhentian terhadap Hasyim diketahui terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Resmi menjabat Plt Ketua, Afif mengatakan, pihaknya akan melakukan penguatan kembali dengan melaksanakan konsolidasi secara internal.
"Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Meski ada pergantian Ketua KPU RI, Afif menegaskan, tidak akan menganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada November 2024 mendatang.
"Yang kedua dan ini yang juga sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," ujarnya.
"Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten/kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada," sambung Afif.
Dia memastikan, meski adanya pergantian Ketua KPU RI, tidak akan merubah sistem komunikasi dan tetap membutuhkan dukungan dan masukan.
"Selebihnya teman-teman sekalian, kami tidak akan berubah, komunikasi dan seterusnya masukkan dan semuanya, tentu akan kami apa terima dengan senang hati dan pada kesempatan yang baik ini kami juga ingin meminta dukungan support dari teman-teman sekalian, teman-teman jurnalis, para akademisi aktivis, lembaga sosial masyarakat, teman-teman NGO dan seluruh pihak yang pastinya banyak memberi catatan banyak memperhatikan KPU," ungkapnya.
"Kami dengan sangat senang hati, menerima jika ada masukan-masukan terkait dengan hal-hal yang sebaiknya kita lakukan, tentu dengan apa pola-pola yang selama ini sudah kita apa jalani," pungkas Afif.
Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca Selengkapnya