Afifuddin usai Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat: Jadi Ketua dan Anggota KPU Itu Berat
Plt Ketua KPU Afifuddin mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Plt Ketua KPU Afifuddin mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengakui tugas menjadi ketua maupun anggota KPU merupakan hal berat. Untuk itu, dia mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak.
"Ya memang menjadi ketua dan anggota KPU kan berat. Masa barang berat kita bilang ringan. Kita mau menjelaskan, makanya berat kita butuh dukungan teman-teman," kata Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
"Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan, kami butuh bantuan temen-temen," sambungnya.
Afifuddin dipilih oleh lima Komisioner KPU lainnya untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat dari jabatan Ketua KPU. Afifuddin mengatakan dirinya akan melakukan percepatan dalam menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024.
merdeka.com
Dia menjamin tahapan dan persiapan Pilkada Serentak 2024 tak terganggu, usai penggantian kepemimpinan di KPU. Afifuddin menuturkan dirinya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal.
"Kami berenam (Komisioner KPU) dengan Pak Sekjen, seluruh jajaran KPU, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada," tutur Afifuddin.
Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI. Dia akan menjadi Plt Ketua KPU RI sampai Ketua KPU RI definitif ditetapkan.
"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU dalam rapat pleno komisioner KPU
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKPU resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy'ari yang terjerat kasus asusila.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA
Baca Selengkapnya