Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pergantian jabatan ketua KPU RI tidak perlu ada simbolis pelantikan. Berdasarkan aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2022, jabatan pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tiga bulan dan diperpanjang satu kali.
Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Aturan Jabatan Plt Ketua KPU
"Kalau Plt itu di PKPU 5/2022 Plt itu dikasih ruang gerak maksimanya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali. Tapi kan tetap organisasi itu kalau KPU pengambilan keputusan tertinggi di pleno, apakah nanti sambil jalan belum waktunya 3 bulan kemudian kami bisa pleno dan kemudian menetapkan definitif, ya bisa kami (lakukan)," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Mellaz menegaskan, jabatan plt Ketua KPU RI yang kini diisi Afifuddin hanya sampai tiga bulan. Akan tetapi, jabatan itu bisa diperpanjang setelah ada rapat pleno.
"Yang pasti tiga bulan, hitung saja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya, bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi. Tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja. Jadi sampai kapan definitif? Ya sampai berakhir dong masa jabatannya. Kan kami periodenya 2022-2027, gitu," ujar Mellaz.
Komunikasi dengan Komisi II
Mellaz mengatakan, terkait komunikasi dengan Komisi II DPR belum dijelaskan waktu mengenai perkara Hasyim Asy'ari.
Kendati demikian, KPU sudah melaksanakan saran DPR untuk mengambil langkah setelah putusan DKPP terkait kasus asusila Hasyim Asy'ari.
"Nanti soal PAW-nya kan mekanisme di Komisi II tuh, mereka akan melihat ini nomor 8 sampai 14 siapa aja, dan kemudian keterpenuhan syarat dan segala macam itu bukan kita yang (lihat) taoi Komisi II," pungkas Mellaz.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).