Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Tindak Asusila
Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Tindak Asusila
Intip Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Tindak Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hal ini bermula dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP. DKPP menilai Hasyim dianggap mengutamakan kepentingan pribadi. Tak hanya itu, Hasyim juga disebut memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu.
Pengadu alias terduga korban merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan perempuan tersebut.
Bahkan ia pun menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp30 juta per bulan.
Besarnya uang yang dijanjikan tersebut membuat publik bertanya terkait harta kekayaan yang dimiliki Hasyim.
Lantas berapa harta kekayaan Hasyim Asy'ari?
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Hasyim Asy'ari tercatat melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023 sebesar Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa aset. Antara lain tanah dan bangunan berada di Semarang, Kudus, Rembang dan Pati senilai Rp7,3 miliar.
Alat transportasi dan mesin, yakni Motor Vespa PX150,otor Honda, Mobil Toyota Prado, dan Mobil Nissan New Serena senilai Rp324 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp670 juta. Kemudian kas dan setara kas Rp1,1 miliar.
Dalam laporan tersebut Hasyim tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga total keseluruhan kekayaannya Rp9,5 miliar.
Gaji Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Sementara itu, sebagai Ketua KPU, Hasyim berhak mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN).
Besaran gaji dan fasilitas yang diterima Ketua KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam beleid tersebut, gaji Hasyim selaku Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp43.110.000.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a) Ketua: Rp43.110.000,00," tulis Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang KPU dikutip Jumat (5/7).
Selain itu, selama menjabat Ketua KPU Hasyim juga memperoleh fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Kemudian, ia juga berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3.