Unit Apartemen yang Disiapkan untuk CAT Ternyata Bersebelahan dengan Ruang Kerja Hasyim Asy'ari
Fakta itu terungkap dalam salinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Hasyim.
Fakta itu terungkap dalam salinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Hasyim.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (RI) Hasyim Asy'ari ternyata menyediakan unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan untuk korban dugaan asusila CAT. Fakta itu terungkap dalam salinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Hasyim.
"Berinisiatif menyediakan apartemen di unit 705 Oakwood Suites Kuningan (vide Bukti P-18). Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu," tulis dalam salinan tersebut pada halaman 59 seperti dikutip, Kamis (4/7).
DKPP menyatakan, unit 706 itu merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Hasyim. Sebab, ruang kerja Hasyim di kantor KPU sedang dalam proses renovasi.
"Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Jnderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Pengadu akhirnya menerima tawaran Teradu dan tinggal di unit 705 pada tanggal 19 s.d. 26 September 2023 (vide Bukti PT-1 Wildan Ahmad Sukhoyya)," tulis salinan tersebut.
Selain itu, Hasyim disebutkan juga memfasilitasi Pengadu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Singapura.
Hal ini agar CAT belajar menjadi tuan rumah penyelenggaraan Bimtek PPLN di Den Haag.
"Bahwa PPLN Den Haag diagendakan menjadi tuan rumah pelaksanaan bimtek pada tanggal 2-7 Oktober 2023. Teradu kembali memfasilitasi tiket pesawat dan hotel untuk Pengadu di Singapura sesuai bukti Pihak Terkait Retno Kusumastuti (bukti PT-1 dan PT-2)," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).
Agar tak terendus, apartemen untuk CAT disewa atas nama, Wildan Sukhoyya, asisten Hasyim.
Baca SelengkapnyaSelama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.
Baca SelengkapnyaJanji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Hasyim Asy'ari bahkan mengajak paksa CAT berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaPengacara berharap DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban
Baca SelengkapnyaDKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaDKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya