Mabes Polri Geledah Gedung Hutama Karya, Sita Banyak Barang Bukti Terkait Korupsi Pabrik Gula
Penggedelahan menyasar pada ruang kerja Direksi hingga Komisaris Utama Hutama Karya.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menggeledah gedung Hutama Karya terkait, dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah dokumen telah disita oleh penyidik.
Kasubdit II Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut penggedelahan menyasar pada ruang kerja Direksi hingga Komisaris Utama Hutama Karya.
"Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya," ucap Bhakti melalui keterangan, Sabtu (22/2).
"Banyak (barang sitaan), kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkait," tambah dia.
Bhakti menyebut hingga saat ini telah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli guna mengumpulkan bukti terjadinya tindak pidana korupsi proyek pembangunan gula.
"Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," Bhakti menandaskan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan, bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Proyek pengembangan PG Assembagoes, yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.
Irjen Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis. Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak.
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum, dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum dan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel. Polri berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya dana negara di proyek tersebut. Polri menekankan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi dan melindungi aset negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.