Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, Polisi Sita Dokumen Saat Geledah Gedung HK Tower
Kepolisian menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan terkait dengan perkara tersebut.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menggeledah edung Hutama Karya (HK) Tower di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2) lalu.
Penggeladahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kepolisian menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan terkait dengan perkara tersebut.
"Jadi kalau terkait penggeledahan di HK Tower itu adalah terkait masalah Djatiroto ya. Jadi revitalisasi dan modernisasi pabrik dula Djatiroto, nah itu hasil penggeledahan kita mendapatkan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara a quo," kata Cahyono kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/3).
"Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti siapa pihak yang akan kita minta pertanggung jawabannya," sambungnya.
Jumlah Tersangka
Dalam perkara yang tengah dijalaninya ini, jenderal bintang dua tersebut menyebutkan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah di kasus ini kalau enggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Haris Tualisman. Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahlan kepada Kejaksaan untuk tahap dulu," sebutnya.
Kemudian, untuk PT Asam Bagus (PTPN) di Jawa Timur dirinya memastikan sudah dilakukan pemeriksaan. Sejumlah dokumen pun turut disita dalam penggeledahan itu.
"Asam Bagus, Jawa Timur ada tiga tempat kalau enggak salah (yang sudah digeledah). Barata, Multinas sama PTPN XI. Nah itu ada beberapa dokumen juga yang terdapatkan dan dalam jangka waktu dekat ini kita akan melihat, mengajak teman-teman dari auditor untuk mempercepat penghitungan kerugian negar," paparnya.
"Setelah itu baru kita akan tetapkan tersangka. Banyak dokumen, dokumen. Dokumen dari kegiatan pelaksanaan, perencanaan, bahkan pembayaran pun juga ada juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengungkap adanya ketidakberesan pelaksanaan proyek sejak awal.
Dia membeberkan, anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Kemudian Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis berinisial AT ternyata sebelum lelang sudah ‘kongkalikong’ dengan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam biar menang tender sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.