Perjalanan Kasus Korupsi di Pabrik Gula bikin Eks Pejabat PTPN XI Ditetapkan Tersangka
Manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya.

Eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman ditetapkan sebagai tersangka.
Manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan SGN, Yunianta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh merdeka.com pada Kamis (20/3).
Dia menyatakan, pada prinsipnya, pihak perusahaan tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung penyelidikan tuntas atas penyelesaian masalah proyek pengembangan kapasitas dan modernisasi pabrik gula (PG) Djatiroto yang menggunakan dana Penanaman Modal Negara (PMN) tahun 2015 tersebut.
"Kami juga menjunjung azas praduga tak bersalah dan memberikan pendampingan hukum selama proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan", katanya dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dia juga memastikan, perkara itu tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap operasional PG Djatiroto.
“Kami memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dijelaskannya, PG Djatiroto menjadi pabrik gula satu-satunya di Kabupaten Lumajang yang masih aktif menggiling tebu milik petani. Pada 2024, pabrik ini berhasil menggiling 962 ribu ton tebu, meningkat dari 871 ribu ton pada tahun 2023. Produksi gula juga mengalami lonjakan, dari 65 ribu ton pada tahun 2023 menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada tahun 2024.
General Manager PG Djatiroto, Agus Priambodo, menyebut kinerja PG Djatiroto saat ini lebih baik bila dibanding sebelum proyek revitalisasi dilakukan.
"Yang terpasang komplet dan running di mill station secara kinerja performa bagus dengan indikator pol ampas turun dibawah 2 dan zat kering ampas lebih besar 48%," ungkapnya.
Diketahui, pabrik Gula Djatiroto sebelumnya dikelola oleh PTPN XI yang menjalankan program peningkatan kapasitas dan modernisasi pabrik gula dengan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai pelaksana proyek atau Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC). Saat ini PG Djatiroto dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara subholding gula sebagai bagian dari transformasi bisnis PTPN Group.
PG Djatiroto sendiri telah memiliki kapasitas giling mencapai 10 ribu TCD. Untuk musim giling 2025, pihaknya optimistis kinerja meningkat. Pasalnya, dengan adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh SGN, akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000% dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu mencapai 65,2 ton/Ha, 12% di atas tahun lalu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.
Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, SGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung integritas bisnis serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,” ujar Yunianta.
Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
Kasus dugaan korupsi ini mengenai proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto di Lumajang, yang waktu itu berada dibawah naungan PTPN XI terkait integrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.
Kakortas Tipikor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo, bahwa kedua tersangka saat ini adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
“Dua tersangka sudah ditetapkan, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” kata Irjen Cahyono Wibowo, Rabu (19/03).