Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan periode 2015-2023.
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
"Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
Menurut Kuntadi, Kemendag juga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM).
"Yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau GKB, kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,"
jelas dia.
merdeka.com
Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,"
ungkapnya.
merdeka.com
Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,"
Kuntadi menandaskan.
merdeka.com