Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Satu dari tiga saksi adalah Direktur Utama (Dirut) PT SMIP berinisial JIA yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"JIA selaku Direktur Utama PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Identitas Dua Saksi Lain
Selain Direktur Utama PT SMIP, dua saksi yang diperiksa yakni TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama tersangka RD dan Tersangka RR," ujar Ketut.
Peran Dua Tersangka
Sebelumnya terkait peran dua tersangka sempat dijelaskan untuk inisial RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula
“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).
Sementara untuk tersangka sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebelumnya.
RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Akibat perbuatannya RR dan RD telah disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.