Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan. Antara lain ruang Tata Usaha (TU) hingga Direktur Impor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
"Untuk kerugian belum kami hitung, masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
Penggeledahan di Kemendag menyasar ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyasar ke ruang arsip serta ruangan Divisi Akuntasi dan Finance.
"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujar Kuntadi.
Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Penyidik Kejagung menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
"Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
Menurut Kuntadi, Kemendag juga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM).
Zulhas soal Kantor Kemendag Digeledah Kejagung: Badai Belum Kelar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai usai penyidik Kejagung menggeledah kantor Kemendag.
Badai yang dimaksud seperti kasus hukum yang silih berganti menyasar kementeriannya.
"Memang saya masuk badai sampai sekarang belum kelar ya, tapi mudah-mudahan sebelum ada badai yang hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar urusan minyak lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag naik penyidikan
Kejagung sebelumnya resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kemendag usai kasus dugaan korupsi tersebut naik penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, perbuatan rasuah tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Kejagung belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus dugaan korupsi impor garam di Kemendag tersebut. Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.