Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi gula impor.
Diketahui, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
"Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," sambungnya.
Lalu, terkait dengan apakah kemungkinan ada pemeriksaan saksi lagi atas perkara tersebut. Hal itu ia serahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Nah terkait dengan pemeriksaan saksi tentu ini menjadi kebutuhan penyidikan. Jadi ya penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan apakah penambahan saksi atau penambahan keterangan," ujarnya.
"Nah tentu kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, nah itu akan dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung. Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Pantauan di lapangan, Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
“Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hal itu pun bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," kata Thomas kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).