Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hingga kini pihaknya tengah mendalami aliran dana yang masuk atau diterima oleh Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
"Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
"Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," sambungnya.
Sehingga, dirinya belum bisa menyebutkan berapa keuntungan atau uang yang didapat oleh Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan," ujarnya.
"Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," tambah Harli.
Harli menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal menelusuri aliran dana atas kasus tersebut.
"Itu yang saya sebut tadi, bahwa pemeriksaan ini kan belum berhenti, kan sangat terkait dengan bagaimana keterangan dari perusahaan-perusahaan ini. Nanti kita lihat lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung. Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Pantauan di lapangan, Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
“Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hal itu pun bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," kata Thomas kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).
Sehingga, dirinya belum bisa menyebutkan berapa keuntungan atau uang yang didapat oleh Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan," ujarnya.
"Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," tambah Harli.
Harli menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal menelusuri aliran dana atas kasus tersebut.
"Itu yang saya sebut tadi, bahwa pemeriksaan ini kan belum berhenti, kan sangat terkait dengan bagaimana keterangan dari perusahaan-perusahaan ini. Nanti kita lihat lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung. Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Pantauan di lapangan, Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
“Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hal itu pun bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," kata Thomas kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).