Skandal Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Dijebloskan ke Rutan Salemba
Tom Lembong diduga memanfaatkan momentum Indonesia diprediksi kekurangan gula dengan memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor gula dilakukan PT AP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 400 miliar.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Konstruksi Kasus
Qohar menjelaskan, Tom Lembong terlibat dalam pemufakatan impor gula kristal secara ilegal. Padahal impor gula kristal berdasarkan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor dikeluarkan Tom Lembong, impor gula malah dilakukan oleh PT AP selaku pihak swasta.
Qohar menjelaskan, pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI bernama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta bergerak di bidang gula.
"TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," kata Qohar.
Menurut Qohar, pemufakatan kegiatan impor gula itu dilakukan lantaran dalam rapat koordinasi di bidang perekonomian dihadiri oleh Menko Perekonomian membahas soal Indonesia diprediksi akan mengalami krisis gula kristal putih 200 ton di tahun 2016.
Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memanfaatkan momentum tersebut dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan kegiatan impor gula dilakukan PT AP. Menurut Qohar, delapan perusahaan swasta mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16 ribu perkilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Qohar.
PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yan mengimpor dan mengelola gula 105 ribu ton. Atas perbuatannya Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.