Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Polisi menyerahkan tersangka Palti Hutabarat beserta barang bukti penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks rekaman suara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), yang mengarahkan kades menggunakan dana desa untuk memenangkan capres tertentu pada Pilpres 2024.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024, perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (19/3).
Jeratan Pasal
Menurut Erdi, tersangka Palti Hutabarat dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran rekaman suara hoaks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batubara.
"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1).
Namun, Jenderal Bintang Satu Polri itu tidak menjelaskan soal alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Palti.
Meskipun dari syarat penahanan secara objektif telah sesuai, karena hukuman di atas 5 tahun.
Kendati demikian, Trunoyudo memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," pungkasnya.
Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1) lalu. Penangkapan berdasarkan aduan laporan yang diterima kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana tersebar lewat akun X atau twitter, @Paltiwest yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Laporan ke Bareskrim Polri.
"Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.