Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto beberkan alasan penangkapan Palti Hutabarat keliru
Henri Subiakto beberkan alasan penangkapan Palti Hutabarat keliru
Pengamat komunikasi politik Henri Subiakto mengatakan polisi keliru memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE, yang menjerat Palti Hutabarat.
"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi," kata Hendri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1).
Dia menjelaskan Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong, yang bunyinya sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan KERUSUHAN di masyarakat. Yang dimaksud “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. (Penjelasan pasal 28 ayat 3).
"Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya," katanya.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos.
"Pertanyaanya dimana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana," kata Henri.
Mirisnya, pasal yang dikenakan Palti merupakan pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.
Di mana dalam UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yang sanksi hukumannya 6 tahun ini. Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 tahun 1946 yang sudah tidak berlaku.
jelas Henri.
Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
merdeka.com
Makanya kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dahulu, dan menghadirkan ahli ahlinya, sehingga tidak terkesan polisi gegabah buru2 menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
"Saya siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada saudara Palti ini. Hal itu penting agar penerapan pasal-pasal dipakai tidak diterapkan secara serampangan," pungkas Henri.
Brigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca Selengkapnya