Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Pasal 27 dan 28 yang dianggap sebagai pasal karet masih dipertahankan. Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.
Kini, ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.Kemudian, pasal 28 ayat 1 tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pasal-pasal itu tidak dihapus karena masih juga diatur dalam KUHP. "Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi di DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
Budi mengatakan, pasal pencemaran nama baik itu tetap dipertahankan dengan alasan untuk membuat ruang digital yang sehat.
"Kan begini loh kita harus mewujudkan ruang digital yang baik yang sehat yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa. Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga yang bisa melaporkan ke penegak hukum hanya korbannya saja.
"Kalau saya enggak merasa itu enggak menista saya atau hate speech saya, enggak apa-apa. nanti kan, yang bersangkutan, biasa sajalah bodo amat lah, dia enggak mau ngaduin, juga enggak apa-apa juga kan. Gitu loh ya kan. Paham enggak maksudnya,"
jelas Budi.
merdeka.com