Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Pasal 27 dan 28 yang dianggap sebagai pasal karet masih dipertahankan. Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.

Kini, ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Kemudian, pasal 28 ayat 1 tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pasal-pasal itu tidak dihapus karena masih juga diatur dalam KUHP. "Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi di DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

Budi mengatakan, pasal pencemaran nama baik itu tetap dipertahankan dengan alasan untuk membuat ruang digital yang sehat.

"Kan begini loh kita harus mewujudkan ruang digital yang baik yang sehat yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa. Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga yang bisa melaporkan ke penegak hukum hanya korbannya saja.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga yang bisa melaporkan ke penegak hukum hanya korbannya saja.

"Kalau saya enggak merasa itu enggak menista saya atau hate speech saya, enggak apa-apa. nanti kan, yang bersangkutan, biasa sajalah bodo amat lah, dia enggak mau ngaduin, juga enggak apa-apa juga kan. Gitu loh ya kan. Paham enggak maksudnya," 
jelas Budi.

merdeka.com

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi

KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres
Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres

Hasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel

Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya