Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.
Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Pasal 27 dan 28 yang dianggap sebagai pasal karet masih dipertahankan. Dalam revisi yang baru disepakati, masih ada ketentuan tentang pencemaran tetapi hanya diubah ketentuannya.
Kini, ditambah pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Kemudian, pasal 28 ayat 1 tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pasal-pasal itu tidak dihapus karena masih juga diatur dalam KUHP. "Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi di DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
Budi mengatakan, pasal pencemaran nama baik itu tetap dipertahankan dengan alasan untuk membuat ruang digital yang sehat.
"Kan begini loh kita harus mewujudkan ruang digital yang baik yang sehat yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa. Jadi tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," jelasnya.
merdeka.com
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaKPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca Selengkapnya