DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DPR resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam rapat ini, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE.
Usai poin-poin perubahan dibacakan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Lodewijk.
merdeka.com
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pengambilan keputusan tingkat pertama dalam rapat pada Rabu (22/11) lalu.
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
merdeka.com
Meutya menjelaskan, fokus revisi UU ITE kali ini adalah mengamankan transaksi digital. Tidak ada hal yang terkait dengan sanksi.
"Undang-undang ini namanya transaksi elektronik, kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan untuk transaksi elektronik," katanya.
DPR dalam revisi ini ingin menyempurnakan ekosistem digital. Khususnya untuk memperbaiki transaksi ekonomi digital.
Revisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaHasyim menyebut, revisi PKPU baru bisa terlaksana jika masa reses anggota dewan telah selesai.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memiliki kepentingan dalam mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang, baik Pileg maupun Pilpres.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak masing-masing partai.
Baca SelengkapnyaKasus semacam itu belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar obat yang diklaim dapat menyembuhkan gagal ginjal hanya dalam 7 hari.
Baca Selengkapnya