Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkap, tujuan revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban."Kewajiban untuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan, Rabu (29/5).
Menurut dia, beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 perlu melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
"Jika pintu revisi dibuka, wajar jika masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut,” terang Farhan.
Farhan mengatakan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital.
Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mengatakan, pemerintah akan memastikan revisi UU Penyiaran tak akan mengekang kebebasan pers.
Budi mengatakan, sikap tersebut adalah sikap resmi pemerintah menanggapi isu pasal-pasal pengekangan yang diselipkan dalam draf RUU penyiaran.
"Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi.