Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
-
Kenapa Jokowi teken Publisher Right? Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,' pungkasnya.
-
Siapa yang mendesak Jokowi tentang Publisher Right? 'Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,' ungkapnya.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menilai karya jurnalis? Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.
-
BRI bantu jurnalis untuk mengembangkan kompetensi? Dalam rangkaian kegiatan Program BRI Fellowship Journalism 2023, jurnalis diajak untuk menggali informasi potensi ekonomi wilayah, keunikan, dan proses transformasi digital para pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan pasca pandemi. Selain itu, BRI memberikan ruang bagi insan media untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses mentoring dari para jurnalis senior media nasional.
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dapat membentuk jurnalisme yang berkualitas.
“Publisher Rights ini yang memang mengacu pada keinginan pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata dia pada diskusi Editors Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Dalam diskusi bertajuk "Menguatkan Ekosistem Media: Setelah Publisher Rights, Apa Lagi?" tersebut, Budi menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan negara dalam merawat dan menguatkan pilar keempat demokrasi, yang pada era digital ini menghadapi tantangan yang sangat hebat akibat lanskap bisnis media yang sudah sangat berubah.
Tantangan itu demikian hebatnya sampai banyak lembaga pers bertumbangan akibat disrupsi pada model bisnis media.
Perusahaan media menjadi sulit untuk kompetitif, padahal menjadi kompetitif sangat menentukan eksistensi media dan pada akhirnya bisa menentukan eksistensi pilar keempat demokrasi.
Jika pilar itu lenyap maka tatanan nasional bakal liar yang pada akhirnya bisa membuat negara dalam kekacauan.
“Karena tujuan itu. Karena bagaimanapun, fungsi media, pilar keempat, demokrasi dan sebagainya ini juga harus mendapat aksi afirmatif dari pemerintah. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Menkominfo menyoroti preferensi konsumsi informasi generasi muda, khususnya gen z, dari media saat ini yang lebih condong pada segala sesuatu yang lebih ringkas pengemasannya.
Media saat ini, menurut dia, harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan teknologi untuk terus dapat eksis.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga sebuah tenaga ekosistem media ini supaya sehat, dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang melindungi keberlangsungan hidup media. Yang kedua kemampuan untuk melakukan adaptasi atau adopsi terhadap berbagai kemajuan teknologi ini juga menjadi penting,” tambahnya.
"Publisher Rights” merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.
Kebijakan menerbitkan "Publisher Rights" juga dapat dikatakan sebagai kepedulian Pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan nirhoaks.