Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
Ada tiga rekomendasi yang diberikan untuk pemerintah dalam pembentukan komite publisher rights.
Ada tiga rekomendasi yang diberikan untuk pemerintah dalam pembentukan komite publisher rights.
Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel.
Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan, penting disadari bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku
kepentingan.
Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.
"Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu berangkat dari semangat dalam rangka mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers," kata Ade dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengingatkan, salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Serta pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.
"Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan," terangnya.
"Juga mengawal proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital," tambah Ade.
Atas dasar tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong:
1. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
2. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.
3. Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli
independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews.