Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Nezar menegaskan, regulasi yang kerap disebut Perpres Publisher Rights itu murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital.
Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tidak membungkam kebebasan pers.
"Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers,” kata Nezar, Jumat (1/3).
Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
“Ditambah nanti juga ada Dewan Pers. Jadi tidak ada sama sekali misalnya kontennya ini boleh, konten itu tidak boleh, itu sama sekali tidak ada," sambungnya.
Nezar menegaskan, regulasi yang kerap disebut Perpres Publisher Rights itu murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital.
Selain itu, Perpres ini hadir untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana penerbit bisa duduk dengan perusahaan platform digital untuk membahas sama-sama tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar.
Nezar menambahkan, Perpres Publisher Rights memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain.
Menurut dia, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.
"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita,"
kata dia, dilansir dari Antara.
merdeka.com
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui Perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.