Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Kementerian Kominfo sudah mengakomodasi usulan dari media terkait aturan publisher right.
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sudah menandatangani rancangan aturan soal publisher rights. Dia mengungkapkan, rancangan aturan itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) "Ditandatangani sama saya sudah. Dari Kementerian Kominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden. Sudah kami serahkan. Ya menunggu perpres. Yang penting dari kami sudah," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7).
Budi mengatakan bahwa pemerintah berada di pihak media dalam menyusun regulasi publisher rights. Dia mengaku sudah mengakomodasi usulan dari media terkait aturan publisher right.
"Tenang, kita ada di pihak media. Ya kita akomodasi semua usulan teman-teman media," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan apa poin-poin dalam rancangan aturan itu. Dia mengatakan hal itu soal teknis.
"Ada soal algoritma lah, soal iklan kecil lah, itu mah teknis. Kita diskusi sajalah," pungkasnya.
Regulasi Melindungi Media Siber
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu Dewan Pers, Selasa (11/7). Kedatangan AMSI untuk mempertanyakan perkembangan regulasi 'Publisher Rights' yang ditunggu-tunggu industri media siber. Tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait 'Publisher Rights' perlu segera diterbitkan. Agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah berpihak pada platform dibandingkan nasib media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan. "Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan 'Publisher Rights'. Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," ujar Wenseslaus.
Media Ambil Peran Sebagai Penyaring Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Jelang pemilu 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi. AMSI khawatir media justru lebih banyak memproduksi konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar pembaca. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. "Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," ucap Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI mengawal perkembangan pembahasan 'Publisher Rights'. Dia menuturkan, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. Draft regulasi terkait 'Publisher Rights' saat ini sudah berada di tangan Pemerintah. "Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," kata Agung.
Pada Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait 'Publisher Rights' yang akan dimasukkan dalam Perpres. Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.