Menkominfo Segera Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital: Supaya Anak Tumbuh dengan Konten Baik
Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024.
"Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital" kata Budi Arie.
Menkominfo Segera Terbitkan Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital: Supaya Anak Tumbuh dengan Konten Baik
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengaku segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era digital.
Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik," kata Budi, Senin (17/6).
Budi menjelaskan, regulasi ini untuk melengkapi literasi digital yang dimasifkan kepada masyarakat.
Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) ini mengajak generasi muda termasuk dari kalangan mahasiswa untuk dapat mengambil andil secara aktif memerangi judi online.
Ajakan itu disampaikan karena melihat banyaknya masyarakat Indonesia yang menghadapi masalah akibat judi online dan akhirnya mengalami keretakan dalam keluarga.
"Saya mengajak sama-sama kita semua memerangi judi online, karena judi online ini bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga hubungan di dalam keluarga itu sendiri," ujar Budi.
Budi mengatakan, kemajuan teknologi dalam era digitalisasi memang membawa dampak positif, namun di samping itu terdapat efek negatif yang juga menyertainya.
Bahkan apabila tidak ditangani dengan baik, nilai-nilai negatif dari teknologi dinilai Budi dapat menjadi penyakit dan penyimpangan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini judi online dan pinjaman online ilegal menjadi contoh dari dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya teknologi digital.
“Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi,” kata Budi.
Maka dari itu, Budi mengajak generasi muda agar mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut menjadi semakin parah dan merusak generasi mendatang.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan generasi muda, termasuk juga dunia pendidikan yang menjadi pendidik bagi generasi muda dalam mencegah dampak buruk judi online ialah dengan aktif meningkatkan literasi digital dalam kehidupan bermasyarakat.
“Penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru,” ungkapnya, dikutip dari Antara.