Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan
Disahkannya revisi kedua UU ITE ini serupa dengan beleid yang ada di Eropa dan Amerika Serikat. Penyedia platform di dunia digital dituntut proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
"Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya," jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan masalah perlindungan anak tidak hanya diatur dalam Pasal 16a Perubahan Kedua UU ITE.
Bahkan, Pemerintah akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan.
Semmy juga menegaskan anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.
Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman. Sejumlah cara dilakukan, termasuk pertukaran informasi.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengkhawatirkan platform digital baru dari Negara China, yakni Temu.
Baca SelengkapnyaIndonesia-Korea Selatan meluncurkan platform Ekonomi Digital Hijau (GDEP).
Baca SelengkapnyaPT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus bertekad mendekatkan keuangan digital kepada nasabahnya.
Baca SelengkapnyaTelkom berupaya mendigitalisasikan para pelaku budi daya rumput laut di NTT.
Baca SelengkapnyaSulut merupakan provinsi pertama yang menggunakan akun belajar.id sebagai SSO sign on aplikasi Platform Buatan Daerah.
Baca SelengkapnyaCapres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad mempercepat pembangunan sistem digital nasional.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.
Baca Selengkapnya