Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung <br>

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung 

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.

“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,"

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Disahkannya revisi kedua UU ITE ini serupa dengan beleid yang ada di Eropa dan Amerika Serikat. Penyedia platform di dunia digital dituntut proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.

"Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya," jelasnya.

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Menurut pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan masalah perlindungan anak tidak hanya diatur dalam Pasal 16a Perubahan Kedua UU ITE.

Bahkan, Pemerintah akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail mengenai perlindungan anak di ruang digital.

"Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a yang mengatur adanya keseimbangan, dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru,"

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan.

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Semmy juga menegaskan anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.

“Dengan adanya perlindungan ini, Pemerintah akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya, Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan,” 

Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Cara BSSN Jaga Ruang Digital RI: Platform Pertukaran Informasi Dini Ancaman Siber
Cara BSSN Jaga Ruang Digital RI: Platform Pertukaran Informasi Dini Ancaman Siber

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman. Sejumlah cara dilakukan, termasuk pertukaran informasi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Platform Digital Baru China Bikin Khawatir, Menteri Teten Minta Presiden Tak Izinkan Masuk ke Indonesia
Platform Digital Baru China Bikin Khawatir, Menteri Teten Minta Presiden Tak Izinkan Masuk ke Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengkhawatirkan platform digital baru dari Negara China, yakni Temu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gandeng Korsel, Pemerintah Bakal Berdayakan 62 Juta Petani RI Pakai Teknologi
Gandeng Korsel, Pemerintah Bakal Berdayakan 62 Juta Petani RI Pakai Teknologi

Indonesia-Korea Selatan meluncurkan platform Ekonomi Digital Hijau (GDEP).

Baca Selengkapnya
PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar
PNM Terus Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan Digital Nasabah Mekaar

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus bertekad mendekatkan keuangan digital kepada nasabahnya.

Baca Selengkapnya
Platform Agree Milik Telkom Dukung Optimalkan Hasil Panen Budi Daya Rumput Laut di NTT
Platform Agree Milik Telkom Dukung Optimalkan Hasil Panen Budi Daya Rumput Laut di NTT

Telkom berupaya mendigitalisasikan para pelaku budi daya rumput laut di NTT.

Baca Selengkapnya
Gubernur Olly Dondokambey Raih Penghargaan Anugerah Kihajar Bidang Digitalisasi Pendidikan
Gubernur Olly Dondokambey Raih Penghargaan Anugerah Kihajar Bidang Digitalisasi Pendidikan

Sulut merupakan provinsi pertama yang menggunakan akun belajar.id sebagai SSO sign on aplikasi Platform Buatan Daerah.

Baca Selengkapnya
Lewat Sistem Digital Nasional, Cara Ganjar-Mahfud Kurangi Praktik Korupsi
Lewat Sistem Digital Nasional, Cara Ganjar-Mahfud Kurangi Praktik Korupsi

Capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad mempercepat pembangunan sistem digital nasional.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Ekonomi Digital di Indonesia Tahun 2023
Begini Kondisi Ekonomi Digital di Indonesia Tahun 2023

Ada sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.

Baca Selengkapnya