ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendesak pemerintah segera menyempurnakan UU Penyiaran. Aturan yang diperbarui diharapkan bisa mencakup aturan bagi tayangan di media baru yang ditampilkan atau bisa diakses melalui internet.
Perkembangan teknologi komunikasi seperti dua mata pisau. Satu sisi sangat menguntungkan, namun sisi lain bisa membahayakan. Maka dari itu, produk aturan harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan dalam sisi pengawasan berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 hanya meliputi media penyiaran, tidak dapat menjangkau media di luar itu seperti media sosial atau streaming.
Padahal, tak jarang masyarakat kerap mengeluhkan atau mengadukan kepada KPI jika ada tayangan yang dianggap tidak sopan. Hadirnya penilaian itu karena tidak ada aturan yang membingkai, sehingga interpretasi nilai setiap orang bisa berbeda-beda.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Kita setengah mati, media televisi bikin konten-konten yang bagus yang tontonan dan tuntunan. Sementara itu kita diguyur dengan tontonan yang tidak sehat yang pemerintah sendiri tidak bisa mengawasi. Kan bahaya nanti anak kecil lihat-lihat seksual, film-film anak-anak yang didalamnya ada unsur kekerasan," kata Imam Sudjarwo usai acara bakti sosial dan coaching clinic ATVSI di Komplek Pemancar TV Jalan Terusan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (12/9).
Meski begitu, ia memastikan ATVSI berkomitmen tetap memberikan literasi media kepada masyarakat di tengah konten negative yang berseliweran di media sosial. Realisasi aturan terbaru masih belum jelas. Maka dari itu, ia mengimbau pengawasan dari pihak keluarga menjadi utama.
Contohnya, jangan biarkan anak mengakses tayangan dari ponsel tanpa pengawasan atau ditemani orang tua atau keluarga. ATVSI sendiri terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memilah tayangan.
“Handphonenya harus di-protect. Kalau tidak diberikan (gadget) sama sekali tidak mungkin tapi paling tidak ada waktunya dan diawasi. Jadi kita berikan literasi media supaya masyarakat melihat media sosial itu yang positif jangan yang tidak mendidik," katanya.
"Mudah-mudahan regulasi baru bisa ada. Karena tanpa regulasi tidak akan berjalan dengan baik karena tidak terproteksi. Sedangkan tv aja ada yang bawa pisau sedikit misalnya langsung ditegur. Harapannya media literasi ini sebelum ada regulasinya paling tidak mengurangi anak-anak dari menonton dari media digital itu bisa milih dan pilah tontonan yang positif," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Imam mengatakan bakti sosial dan coaching clinic ATVSI ini bekerja sama dengan banyak pihak salah satu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Salah satu kegiatan yang mengemuka adalah gerakan reboisasi dan literasi media.
“Targetnya untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan orang tua agar membatasi tontonan di media digital yang banyak mengandung unsur negatif,” ucap dia.
Acara baksos ATVSI dan edukasi ini dilaksanakan di halaman Stasiun Relay Trans 7. Puluhan ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah dasar di Desa Jambudipa menerima distribusi sembako. Selain itu acara yang bekerjasama dengan CT ARSA Foundation itu memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, yakni pemeriksaan gigi dan mulut.
Dalam acara itu juga disiapkan dua unit mobil pintar milik CT ARSA Foundation dengan puluhan ragam buku anak-anak.
Adapun coaching clinic diberikan kepada karyawan televisi yang ada di Stasiun Relay Televisi kawasan Jambudipa, Cisarua. Para peserta dibekali tentang regulasi dan program-program penyiaran untuk peningkatan kapasitas yang dimiliki.
Sementara itu Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan upaya melindungi Masyarakat dari tayangan yang tidak baik terus dilakukan bersama banyak pihak, salah satunya dengan ATVSI.
"Penekanan di lembaga penyiaran khususnya televisi clear karena lembaga penyiaran ada Undang Undang, dan P3SPS, KPI. Poinnya ibu-ibu ini harus berhati-hati memberikan tontonan di media digital kepada anak-anaknya," jelas Adiyana.
Adiyana mengatakan kegiatan ini yang pertama kalinya diadakan oleh ATVSI di Jawa Barat. Kendati demikian selain di Kabupaten Bandung Barat nantinya kegiatan bakti sosial akan dilanjutkan di 27 Kabupaten/Kota di Jabar berkolaborasi dengan berbagai stackholder KPI, Asosiasi, Pemerintah dan lembaga penyiaran.