Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali<br>

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Pemerintah mengajukan revisi UU ITE untuk perubahan kedua kepada DPR RI.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hampir 8 tahun sejak perubahan pertama dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ternyata masih terdapat kebutuhan penyesuaian.

“Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,”

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pendapat akhir pemerintah atas revisi UU ITE perubahan kedua.

Terdapat 5 alasan pemerintah mengapa UU ITE harus disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhannya. Berikut adalah 5 alasan tersebut:<br>

Terdapat 5 alasan pemerintah mengapa UU ITE harus disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhannya. Berikut adalah 5 alasan tersebut:

Pertama
Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap normanorma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat.

Kedua
UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan pelindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak yang menggunakan produk atau layanan digital. Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Akan tetapi, dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital.

Oleh karena itu, Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis.

Ketiga
UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar.

Pada tahun 2022, nilai dari ekonomi digital ASEAN mencapai USD 194 miliar, dan Indonesia berkontribusi sebanyak 40 persen dari nilai tersebut (Google, Temasek, & Bain, 2022).

Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa depan, Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keempat
Layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik telah memberikan berbagai layanan sertifikasi selain tanda tangan elektronik.

Misalnya, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Kelima
Dalam melakukan penegakan hukum, UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber.

Para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan.

Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset digital dalam skema kejahatan mereka.

Dalam hal ini, PPNS di sektor Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memerlukan kewenangan untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya

Pemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini

Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel
Di Revisi UU ASN, Rekrutmen dan Penempatan PNS Bakal Lebih Fleksibel

Pemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya